PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
dan/atau Wakil Kepala setelah mendapat persetujuan
Ketua Dewan Pengarah.
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -17-
(3) Pengangkatan Sekretaris Utama dan Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Staf Khusus Dewan Pengarah diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
