PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BPIP diatur dengan Peraturan BPIP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
