PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 46
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil
Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
(2) Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepala yang
telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melanjutkan tugasnya sampai dengan terhitung 5 (lima) tahun
sejak pengangkatan.
