PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 40
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kesebelas
Pusat
