PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 41
(1) Pusat dapat dibentuk sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -16-
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
