PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
mempunyai fungsi:
- pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila;
- pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi
kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
- pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila
dalam kebijakan, regulasi, dan praktik
penyelenggaraan negara;
- pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
