Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
- perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila;
- penyusunan garis-garis besar haluan ideologi
Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan
program pembinaan ideologi Pancasila;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah,
organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi
Pancasila;
pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila
dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
- penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan
Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan; dan
- perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan
atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
