PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila,
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan
berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan
standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi
berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi
yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah,
organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -4-
Bagian Kedua
Fungsi
