PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang
merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil
Kepala.
Bagian Kesatu Tugas
