PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya
disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil
Kepala BPIP.
- Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang
secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang
memiliki tugas untuk memberikan arahan dan
panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
- Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -3-
membantu Kepala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
KEDUDUKAN
