PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 5
Susunan organisasi BPIP terdiri atas:
- Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
Ketua; dan
Anggota.
- pelaksana, yang terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan
Pengawasan Regulasi;
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
