PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 22
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi,
Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas
melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi
Pancasila.
