PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi,
Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala
BPIP.
(2) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi,
Komunikasi, dan Jaringan dipimpin oleh Deputi.
