PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 20
Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) menjadi Sekretariat
Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan
memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga,
Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan
