PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 19
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -9-
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
