PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa;
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
