PERPRES
BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi,
Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi
Pancasila dengan lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat
www.peraturan.go.id
2018, No.17 -10-
lainnya;
- pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
- pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat
dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
- pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau
menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan
pengamalan Pancasila melalui media massa, media
sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
pengembangan komunikasi dengan media massa;
peningkatan kerja sama dan hubungan dengan
lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan
pemerintahan daerah;
- pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam
rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
