Pasal 9
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
sebagaimana (1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: sarana a. infrastruktur pembangkitan listrik dan pendukung;
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
(1) pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a berupa: (PLTD); dan a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTS). b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya a (3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ditetapkan di Blok I.F.1. (21 huruf b (4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan di Blok I.E.1. sebagaimana (5) Jaringan distribusi tenaga listrik dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: (SUTM); dan a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTR). b. Saluran Udara Tegangan Rendah a (6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(1) (8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c berupa gardu distribusi. ayat (8) (9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada I.C. 1, ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2.
(10) Rencana. . .
SK No 192514 A
PRESIDEN
(10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
