Pasal 8
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumpang;
- halte;
- pelabuhan sungai dan danau; dan
- bandar udara pengumpan. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan kolektor primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan...
SK No 192512 A
PRESIDEN
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer. pada (3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a berupa ruas Jalan Waropko Mindiptana yang melewati SWP D. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: Yetetkun yang a. ruas Jalan Waropko Ninati - melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan Inggembit yang melewati b. ruas Jalan Yetetkun - SWP A, SWP B, dan SWP C.
(2) (5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. pada (6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(8) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud
pada ayat (71ditetapkan di Blok I.D.3. c (9) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(10) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
(11) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.E.1. (L2l Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok I.F.3.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 192513 A
PRESIDEN
-t4- Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
