PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 7
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana pengemba.ngan pusat pelayanan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan;
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
- pusat lingkungan. sebagaimana {21 Rrsat pelayanan kawasan perkotaan dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.E.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, pusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b ditetapkan di:
- Blok I.A.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, dan subpusat perdagangan dan jasa lintas negara;
- Blok I.D.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta subpusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan
- Blok I.F.l . . .
SK No 177134 A
PRESIDEN
-t2-
- Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan, subpusat perdagangan dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi tersier.
(4) Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa pusat lingkungan kelurahan ditetapkan di:
- Blok I.8.3 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
- Blok 1.8.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian dan permukiman;
- Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa; dan
- Blok .F.2 dengan fungsi sebagai subpusat pertanian, permukiman, serta perdagangan dan jasa.
(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi
