PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pelayanan; a. rencana pengembangan pusat jaringan transportasi; b. rencana jaringan energi; c. rencana
- rencana. . .
SK No 192510 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- rencanajaringantelekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (E}3);
- rencana jaringan drainase; jaringan persampahan; i. rencana
- rencana jalur evakuasi bencana;
- rencana jalur pejalan kaki; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pr.rsat Pelayanan
