Pasal 10
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler.
(1) (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a bempa jaringan serat optik. pada (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud ayat (2) melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer Station (Brs).
(4) (5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Btok I.A.1, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.E. 1.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 1 1
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem...
SK No 192515 A
PRESIDEN
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.D.2, dan Blok I.E.3. (41 Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Rencana Jaringan Air Minum
