Pasal 12
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana (1) Rencana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas: jaringan perpipaan; dan a. perPiPaan. b. bukan jaringan (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- unit air baku;
- unit produksi;
- unit distribusi; dan
- unit pelayanan. (21 (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a berupa: jaringan transmisi air baku; dan a.
- bangunan pengambil air baku. dimaksud (4) Jaringan transmisi air baku sebagaimana pada ayat (3) hurrf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP F. dimaksud (5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.F.3. (21 (6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b berupa instalasi produksi.
(6) (71 Instalasi produksi sebagaimana ditetapkan pada ayat
ditetapkan di Blok I.F.3.
(8) Unit...
SK No 192516A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
(21 (8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c berupa jaringan distribusi pembagi. (e) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(2) (10) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d berupa sambungan langsung. (1 1) Sambungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.8.2, Blok l-D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(12) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
- sumur dangkal; dan
- bak penampungan air hujan.
(13) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, 1 , Blok 1.D.2, Blok I.B. 1 , Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.D.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok .F.2, dan Blok I.F.3.
(14) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l2l huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok .D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok .F.2, dan Blok I.F.3.
(15) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KedelaPan Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
