Pasal 13
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g domestik berupa sistem pengelolaan air limbah terpusat.
(2) Sistem. . .
SK No 192517 A
PRESIDEN
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- subsistem pengolahan terpusat; dan
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83).
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a berupa instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman.
(4) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 1, ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok I.D. Blok I.D.3, dan Blok I.F.1.
(5) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok |.D.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Drainase
