PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 14
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
- jaringan drainase primer;
- jaringan drainase sekunder; dan
- jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan...
SK No 192518 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t9- (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP E, dan SWP F.
(5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesepuluh Rencana Jaringan Persampahan
