PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle
(TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.8.2, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesebelas Rencana Jalur Evakuasi Bencana
