Pasal 16
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j berupa:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
SK No 192519 A
PRESIDEN
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan lokal primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(1) (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dikembangkan dengan memanfaatkan gedung/ bangunan/halaman yang berada di Zona sarana pelayanan umum dan Z,ona Ruang terbuka hijau, berupa titik kumpul.
(3) l4l Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok .D.2,
Blok I.E.1, Blok I.F.1, dan Blok I.F.2.
(5) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam l.ampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Belas Rencana Jalur Pejalan Kaki
