PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 17
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (21 Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Belas Rencana Pengelolaan Batas Negara
