PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR. (21 KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN. Bagian Ketiga Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
