Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi:
- program perwujudan Struktur Ruang; dan
- program perwujudan Pola Ruang.
(2) Indikasi...
SK No 192543 A
PRESIDEN
(2) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Yetetkun yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (41 Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan tempat di mana usulan program akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hurrf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2023-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O42. (21 (6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VIII .
SK No 192544 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
