PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana Struktur Ruang sesuai dengan RDTR KPN.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian Kedua Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
