PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 52
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
hurrrf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan
- bahu jalan. (21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar
24,57 ha (dua puluh empat koma lima tujuh hektare);
(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
