PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 53
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Luas Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huntf n sebesar 10,26 ha (sepuluh koma dua
enam hektare). (21 Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.1.
(3) Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
