PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 51
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I
berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
- kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
- memenuhi kriteria pompa air baku;
- kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) liter per detik;
- unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan disinfeksi;
- memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
- memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
- memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare).
(1) (5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.F.3.
