PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 50
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) 7-onaHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T humf k
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,79 ha (nol koma tujuh sembilan hektare). (41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok .D.2, Blok I.E.1, dan Blok I.F.1. Pasal51...
SK No 192540 A
PRESIDEN
-4t-
