PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 49
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) ZonaTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
(2) Zona TR . . .
SK No 192539 A
PRESIDEN
(21 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 28,2L ha (dua puluh delapan koma dua satu hektare). (41 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
