PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 48
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang. (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan sub Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare). (41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
