PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g hingga tinggi.
(1) (21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
- lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum;
- jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni; dan
- penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(1) (3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua hektare). (41Zona C-l . . .
SK No 192538 A
PRESIDEN
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3.
