PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 46
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }nuruf i
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu. (21 Luas Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 32,55 ha (tiga puluh dua koma lima lima hektare).
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona campuran intensitas tinggi (C-1); dan
- 7-ona campuran intensitas menengah/sedang (C-2l..
