PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) humf c merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan/ kampung;
- terdiri atas sarana ' pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,77 (empat koma tujuh tujuh hektare).
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok .D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Pasal46...
SK No 192537 A
PRESIDEN
