PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. (21 Zona SPU-2 . . .
SK No 192536 A
FRESIDEN
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare). (41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1, Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
