PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 43
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare). (41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok .D.2 dan Blok I.E.1.
