PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 42
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
