PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan kota;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l,2O Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
