PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan wP. (21 Zona K-2 . . .
SK No 192533 A
PRESIDEN
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai dengan sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare). (41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1.
