PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 37
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:uruf f
merupakan 7,ona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(1) (21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 1,56 ha (satu koma lima enam hektare).
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Z,ona perdagangan dan jasa skala kota (Zona K-1); b.Zona...
SK No 177159 A
PRESIDEN
- Zona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-Zl; dan
- Zona perdagangan dan jasa skala SWP (Zona K-3).
