PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 36
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(1) (21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 1O (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga 25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(1) (3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan hektare). (U (41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3.
