PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 35
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal.
(1) (21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah/hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(1) (3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma tiga dua hektare). (41ZonaR-3...
SK No 192531 A
PRESIDEN
(1) (4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
