PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 34
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
