PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 33
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
yang huruf d merupakan bentangan lahan diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) 12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
- memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
- memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- mempunyai aksesibilitas yang dapat memperrnudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
- terdapat sumber air baku; dan
- terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas...
SK No 177158 A
PR.ESIDEN
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare). (41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok .F.2.
